Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pencurian kartu ATM yang disertai penarikan uang tunai secara besar-besaran.
Ungkapan kasus tersebut dirilis oleh Polres Padang Panjang kepada awak media pada hari ini Senin 14/10/24 di halaman depan Ma Polres Padang Panjang.
Dalam rilisnya, Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyampaikan" Bahwa Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur."
"Korban, yang enggan disebutkan namanya, mengalami kerugian mencapai Rp173.750.000 setelah kartu ATM miliknya raib beserta seluruh saldo di dalamnya".
"Berdasarkan laporan korban tersebut, kita langsung menugaskan Tim Macan Marapi Jatanras sat Reskrim Polres Padang Panjang untuk melakukan investigasi dan penyelidikan"
"Hasilnya, tak menunggu lama pada Minggu, 13 Oktober 2024, tim yang dipimpin oleh Aipda Adri Suherman ini sudah berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut" Ulas Kapolres
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskirm Polres Padang Panjang juga menambahkan. "keempat pelaku tersebut berinisial RA, HA, YA, dan FI. mereka mempunyai peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
"Ada yang bertugas mengambil kartu ATM, ada yang menarik uang tunai, dan ada pula yang berperan sebagai penadah, "
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka mencuri kartu ATM korban yang disimpan didalam lemari, kemudian menggunakannya untuk menarik seluruh saldo yang ada di rekening korban"
"Motif dibalik aksi pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membiayai pernikahan salah satu tersangka, " tambah AKP WIKO.
Polres Padang Panjang juga memamerkan sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai hasil kejahatan, kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka, dan sejumlah barang elektronik yang dibeli dari hasil kejahatan. kepada seluruh awak media.
Dan sebagai penutup, AKP Wiko menyampaikan Atas perbuatannya, para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga:
Kapolda Sumbar Buka Rakernis Fungsi Humas
|
(Berry)